User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97723--23-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya ingin bretanya perihal pph 26 atas bunga terjadi salah pembayran jadi di awal tahun sudah dibayarkan tetapi di tengah tahun malah dibayarkan kembali jadi amau melakukan pbk karena jumlahnya besar apakah bisa melakukan PBK ke 2 masa? dan jikalau bisa apakah harus 1 masa dulu di approved baru 1 masa lagi? atau bisa langsung 2 sekaligus mohon pencerahan terima kasih

Jawaban

Sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT maka bisa di PBK, PBK dapat dipecah. Untuk permohonannya harus 1 masa dulu atau langsung 2 bisa konfirmasi KPP terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k20/97723--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)