User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97722--23-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mba ijin memastikan, kl terkait dividen yang dikecualikan dari objek pajak, ga diatur kan apakah bersumber dari laba di tahan dari tahun 2020 aja atau dari akumulasi dari tahun2 sebelumnya?

Jawaban

Dividen dari DN, iya sudah ga ada diatur terkait laba di tahan seperti ketentuan dulu, jadi sepanjang memenuhi ketentuan di PMK 18 dividennya harusnya bisa di kecualikan dari objek pajak

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k20/97722--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)