faq1:5k20:97722--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mba ijin memastikan, kl terkait dividen yang dikecualikan dari objek pajak, ga diatur kan apakah bersumber dari laba di tahan dari tahun 2020 aja atau dari akumulasi dari tahun2 sebelumnya?
Jawaban
Dividen dari DN, iya sudah ga ada diatur terkait laba di tahan seperti ketentuan dulu, jadi sepanjang memenuhi ketentuan di PMK 18 dividennya harusnya bisa di kecualikan dari objek pajak
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k20/97722--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)