User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97718--23-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau nnya kalau uang jaminan/ deposti kena pajak ga ya? 23 Nov 2021 10:51 Bisa dijelaskan detil transaksinya seperti apa? Jaminan/deposit dimana pak/bu? 23 Nov 2021 10:51 deposit atas pelaksanaan pengembangan SDM 23 Nov 2021 10:54 kalau deposit gitu general nya kena pajak ga ya? 23 Nov 2021 10:54 Kami konfirmasi terlebih dahulu ya Pak/Bu? Apakah yang dimaksud seperti pembayaran uang muka? 23 Nov 2021 10:56 Kemudian atas transaksi tersebut dilakukan antara pihak siapa? 23 Nov 2021 10:56 pihak

Jawaban

kalo uang jaminannya memang sudah di serahkan maka dianggap sebagai uang muka, karena prinsip : “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, saat terutangnya pajak adalah saat penerimaan pembayaran. Pajak yang terutang pada saat penerimaan pembayaran sebagian atau pembayaran uang muka diperhitungkan dengan pajak yang terutang pada saat dilakukan penyerahan.” kasusnya agak mirip dengan S penegasan ini: http://tkb-djp/tkb/

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k20/97718--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)