faq1:5k20:97711--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ada fp masukan tapi fisiknya belum terima, sudah terlanjur dikreditkan apa bermasalah?
Jawaban
selama tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn maka bisa dikreditkan dan tidak masalah
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k20/97711--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)