User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97711--23-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada fp masukan tapi fisiknya belum terima, sudah terlanjur dikreditkan apa bermasalah?

Jawaban

selama tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn maka bisa dikreditkan dan tidak masalah

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k20/97711--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)