User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97693--22-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Vebby Rahmadhan Kurniawan: #2Q: jika akan mengikuti Pengungkapan Sukarela di Tahun 2022 harus melaporkan SPT 2020 paling lambat akhir Desember 2021? apakah masih bisa lapot sebelum ikut Pengungkapan Sukarela? misalnya ikutnya di Mei 2022, lapor SPT 2020 baru di April 2022

Jawaban

#2A: via japri Wp badan sebelumnya sudah ikut TA tapi ingin ikut program PPS kalau dia pembukuan januari-desember, spt tahunan 2020 seharusnya dilaporkannya kan akhir april 2021 ya ini kondisi spt 2020 nya belum lapor atau dia mau pembetulan? sudah lapor ataupun ingin melakukan pembetulan spt, untuk 1771 tahun pajak 2020 bisa2 saja dilaporkan tidak ada ketentuan ketika tidak dilaporkan jadi tidak boleh mengikuti PPS yg jelas, untuk badan yg ingin ikut program PPS, yg didedclare a

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k20/97693--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)