User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97675--23-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau nnya pengakuan penanaman modal. Di akta berbunyi: 1. Modal dasar 5M 2. Modal yg baru disetor 2,5M Untuk pengakuan modal secara pajak di neraca yang 5M atau 2,5M atau bagaiaman ya? Dan jika PMA, saat input pemegang saham di SPT Badan bgmn? Krn tdk ada NPWP

Jawaban

Sebenarnya pengakuan modalnya mengikuti pembukuan wp, sesuai PSAK yang berlaku, karena kalau di neraca kan harus balance ya antara aset=utang+modal. Kalau terkait pengisian di spt tahunan badannya, kita merujuk ke petunjuk pengisian SPT di lampiran per 19/2014. Pada lampiran V bagian A: daftar pemegang saham /pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan, disitu untuk petunjuk pengisiannya dijelaskan diisi dengan jumlah modal yang disetor. Kalau untuk penginputan pemegang saham di spt tahuna

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k20/97675--23-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1