Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau nnya pengakuan penanaman modal. Di akta berbunyi: 1. Modal dasar 5M 2. Modal yg baru disetor 2,5M Untuk pengakuan modal secara pajak di neraca yang 5M atau 2,5M atau bagaiaman ya? Dan jika PMA, saat input pemegang saham di SPT Badan bgmn? Krn tdk ada NPWP
Jawaban
Sebenarnya pengakuan modalnya mengikuti pembukuan wp, sesuai PSAK yang berlaku, karena kalau di neraca kan harus balance ya antara aset=utang+modal. Kalau terkait pengisian di spt tahunan badannya, kita merujuk ke petunjuk pengisian SPT di lampiran per 19/2014. Pada lampiran V bagian A: daftar pemegang saham /pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan, disitu untuk petunjuk pengisiannya dijelaskan diisi dengan jumlah modal yang disetor. Kalau untuk penginputan pemegang saham di spt tahuna
Dasar Hukum
–
Editor
R