faq1:5k20:97672--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pemberian barang ke pegawai apakah masuk ke pengertian pemberian cuma-cuma?
Jawaban
Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.(Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN no. 42 TAHUN 2009)
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k20/97672--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)