faq1:5k20:97672--23-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pemberian barang ke pegawai apakah masuk ke pengertian pemberian cuma-cuma?

Jawaban

Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.(Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN no. 42 TAHUN 2009)

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k20/97672--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)