User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97670--23-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

izin bertanya mas mbak kan pm bisa dikredtikan dlm jangka waktu 3 bulan, 3 bulannya itu dihitung sejak masa pajak berakhir atau saat seharusnya faktur pajak dibuat?

Jawaban

Di pasal 9 ayat (9) UU PPN disebutkan masanya itu dihitung dari setelah berakhirnya masa pajak FP dibuat. Untuk contoh kasus dapat dilihat di lampiran SE-2/2020

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k20/97670--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)