faq1:5k20:97662--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#7Q: saya mau tanya jika saya ingin mengganti nama penandatangan di efaktur menjadi nama staff, apakah di perbolehkan tanpa mengubah akte perusahaan?
Jawaban
#7A By pm. Ketentuannya di PER-24/PJ/2014, bisa pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajaknya. Asalkan wajib pajak mengajukan pemberitahuan secara tertulis sesuai Pasal 13 PER-24/PJ/2014. Formulirnya di lampiran VA untuk pemberitahuan atau lampiran VB untuk perubahan.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k20/97662--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)