User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97656--23-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya, lawan transaksi saya melakan pembetulan pada masa juli 2021, nah statusnya kan masa juli lebih bayar dan agustus lbh bayar dan september restitusi jiak saya melakukan pembetulan pada masa juli, apakah agustsu dan september juga harus pembetulan? kami sbg pihak pembeli, spt agustus sdh dilaporkan( lbh byr) september sudah di laporkan ( restitusi) jadi restitusinya juni-september 2021 pembetulan SPT Masa PPN yg dilakukan oleh pihak penjual dikarenakan perubahan harga Untuk SPT

Jawaban

Atas pembetulan SPT yang menyebabkan LB menjadi LB lebih besar, bisa menggunakan 2 pilihan yaitu melakukan pembetulan secara beruntun (harus pembetulan juga masa Agustus dan Septembernya) atau langsung mengompensasi selisih LB tadi ke masa di lakukannya pembetulan. Contoh 2.1 halaman 43 Lampiran PER-29/PJ/2015

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k20/97656--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)