User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97650--22-november-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

saya mau tanya, pada saat saya mau lapor pph 26 yg pakai P3B ada petunjuk sebagai berikut: sedangkan di menu pengaturan tidak ada piluhan dokumen pendukung dimana saya bisa upload dokumen2 pendukung untuk p3b tersebut ya? atau maksudnya sudah terdaftar di e-SKD?

Jawaban

Apabila PPh Pasal 26 yang dipotong menggunakan fasilitas dikenakan tarif sesuai Perjanjian Pengh indaran Pajak Berganda (P3B) maka pemotong diharuskan mengisi data P3B dan tanggal Surat Keterangan Domisili (SKD) disahkan. Selanjutnya sistem akan melakukan pencarian secara otomatis terhadap validitas data SKD yang diinput. Maksudnya sudah terdaftar di e-SKD, kalau belum ada rekam dulu

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k20/97650--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)