faq1:5k20:97649--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Apakah NPWP cabang yg PPN dipusatkan ( NPWP Pusat masuk KPP Madya ) masih dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik yg sudah expired ? WP bermaksud melakukan pembetulan masa sebelum tanggal pemusatan.
Jawaban
Untuk permintaan sertifikat elektronik cabang harusnya masih bisa dilakukan, namun untuk pembetulan SPT masa sebelum pemusatan, seharusnya sudah tidak bisa karena cabang sudah tidak PKP, terkait pembetulan spt masa cabang tsb bisa konfirmasi kpp
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k20/97649--22-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)