User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97649--22-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Apakah NPWP cabang yg PPN dipusatkan ( NPWP Pusat masuk KPP Madya ) masih dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik yg sudah expired ? WP bermaksud melakukan pembetulan masa sebelum tanggal pemusatan.

Jawaban

Untuk permintaan sertifikat elektronik cabang harusnya masih bisa dilakukan, namun untuk pembetulan SPT masa sebelum pemusatan, seharusnya sudah tidak bisa karena cabang sudah tidak PKP, terkait pembetulan spt masa cabang tsb bisa konfirmasi kpp

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k20/97649--22-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)