faq1:5k20:97642--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau tanya Kak, terkait daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 207 Tahun 2015, apakah ada format bakunya ?
Jawaban
Tidak ada format bakunya ya mba, di ketentuan lamanya juga tidak ada lampirannya. bisa menggunakan format wp sendiri dan dengan informasi minimal sesuai pasal 4 ayat 1.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k20/97642--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)