faq1:5k20:97634--22-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau nanya, jadi perusahaan saya mendapatkan pinjaman dan atas pinjaman tersebut saya saya belikan tanah, kemudian perusahaan saya tidak mampu untuk melanjutkan pinjaman ini. atas tanah dan pinjaman ini saya alihkan ke perusahaan lain, apakah ada objek pajak atas novasi tersebut?

Jawaban

jawab normatif ya, apabila ada pengalihan tanah maka terutang pph final 4 ayat 2, sampaikan normatif pasal 1 PP 34/2016. Terkait transaksi novasi yang disampaikan wp tidak diatur khusus perlakuan perpajakannya, jika butuh penegasan silakan konsultasikan KPP.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k20/97634--22-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)