faq1:5k20:97629--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#68Q: wp beli tanah tahun 2008, lalu tahun 2014 sudah revaluasi, untuk tahun 2021 mau revaluasi lagi. salah satu syaratnya kan harus ada daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali. di daftar tersebut ada kolom tahun perolehan itu di isi tahun 2008 atau 2014 ya mas mba?
Jawaban
Yang dimaksud WP tahun perolehan yang ada dilampiran II PER-12/PJ/2009, diatur juga di KEP-519/PJ/2002 dan gaada petunjuk pengisiannya juga, karena kata2nya tahun perolehan, harusnya diisi sesuai tahun perolehan awal.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k20/97629--22-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)