faq1:5k20:97624--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
PMK 149, PPh 25 angsurannya nihil , apakah WAJIB lapor realisasi?
Jawaban
Wajib Pajak yang memanfaatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran tertentu. pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Formulir Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k20/97624--22-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)