User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97622--22-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“Email : Mohon bantuan arahan untuk pelaporan invoice yg disetarakan dgn faktur pajak dgn fasilitas pemanfaatan jkp dari luar daerah pabean. Perusahaan kita ingin mengkreditkan invoice tsb namun pada saat ingin melaporkan tidak ada pilihan untuk menggunakan fasilitas invoice yg disetarakan dengan FP, sedangkan e-faktur kami sudah terupdate (3.0). Mohon bantuan tata cara pelaporannya.”

Jawaban

Shutterstock sudah ditunjuk sebagai pemungut PMSE (https://www.pajak.go.id/siaran-pers/tunjuk-shutterstock-kini-sudah-ada-81-pemungut-ppn-pmse), cara pengkreditan PMnya bisa dilihat di lampiran ND-1388/2020 masuk ke formulir 1111 B2

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k20/97622--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)