User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97621--22-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#40Q: saya ingin menanyakan apakah form DGT harus original copy ?

Jawaban

#40A By pm. Harusnya asli karena ada ttd dan penandasahannya. Namun secara ketentuan tidak disebutkan harus asli atau bisa copyan. Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) PER-25/PJ/2018, maka DGT bisa digunakan. Jika ragu bisa penegasan ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k20/97621--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)