faq1:5k20:97621--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#40Q: saya ingin menanyakan apakah form DGT harus original copy ?
Jawaban
#40A By pm. Harusnya asli karena ada ttd dan penandasahannya. Namun secara ketentuan tidak disebutkan harus asli atau bisa copyan. Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) PER-25/PJ/2018, maka DGT bisa digunakan. Jika ragu bisa penegasan ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k20/97621--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)