faq1:5k20:97605--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya terkait PMK 257 thn 2011, itu ada di espt yang mana ya pak, bukti potong participant interest ? itu gaada aplikasinya ya mas/mba? jadi yang dilaporin yang ada di lampiran itu hardcopy ke KPP kah?
Jawaban
Di espt masa pph final tidak ada pilihan bukti potong untuk participant interest, bisa dibuat sesuai lampiran PMK 257/2011. Namun, jika wp sudah menggunakan ebupot unifikasi, sudah ada pilihan objek participating interest. Pelaporan PPh ini dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak dengan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan final Pasal 4 ayat
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k20/97605--22-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1