faq1:5k20:97603--22-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kak, kalau mendapatkan tagihan internet, dan di invoice tertera nominal PPN (tanpa faktur pajak), apakah PPN tadi bisa dikreditkan menjadi PM?

Jawaban

berdasarkan per 16/2021, dokumen yang dipersamakan dengan Fp, salah satunya bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi; sepanjang memenuhi hal tersebut dan sesuai dengan pasal 7 per 16/2021 nya, maka bisa dikreditkan PM nya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k20/97603--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)