User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97601--22-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

@kring_pajak apakah memungkinkan 1 NIB bisa memuat 2 NPWP atas 1 perusahaan yg sama? krn sy ada kasus 1 NIB ⇒ 2 NPWP yg berbeda > bisa direkon oleh CEISA ke dua nya @bravobeacukai – Mohon bantuannya Mas/Mba

Jawaban

seharusnya untuk 1 perusahaan diberikan 1 NPWP, tidak bisa 2 NPWP, kecuali jika perusahaan tersebut memiliki cabang, maka bisa diberikan npwp cabang. Apabila perusahaan tersebut memiliki 2 npwp yang berbeda, bukan npwp pusat dan cabang, maka sesuai pasal 34 ayat 2 huruf l per-04/220, wp yang memiliki lebih dari satu npwp, tidak termasuk npwp cabang dapat diajukan penghapusan npwp. Jadi silakan mengajukan penghapusan npwp jika perusahaan tersebut memiliki 2 npwp yang berbeda.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k20/97601--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)