faq1:5k20:97599--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Utk ketentuan pelaporan SPT Masa PPh Ps 23 ebupot pada hari libur apakah tetap mengacu ke PMK 243? mengingat di per 04/2017 tidak diatur
Jawaban
Masih. Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k20/97599--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)