Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#19Q: mas/mba Ijin bertanya, terkait hal dibawah ini: PT. A adalah bergerak di bidang pertambangan yang berada di daerah terpencil yang didirikan pada tahun 2021 dan diperkirakan berproduksi pada tahun 2023. 1. Saat ini PT. A selain mempekerjakan pegawai di sekitar site, juga mendatangkan pegawai yang berasal dari Jakarta dan luar negeri, dimana perjanjiannya adalah setiap 6 bulan sekali pegawai yang dari Jakarta dan Luar Negeri mendapatkan tiket pulang ke tempat asalnya, dimana tiket untuk k
Jawaban
#19A Sekarang kata-katanya bukan PKP belum berproduksi, melainkan PKP belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP diatur pada Pasal 9 ayat (2) UU PPN sesuai UU Nomor 11 tahun 2020 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 61 PMK-18/PMK.03/2021. Pasal 54 ayat (1) dan (2) (1) PKP Belum Melakukan Penyerahan dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (2) Pen
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP