faq1:5k20:97591--22-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika cashback tersebut diberikan setelah pembeli membayar semua tagihan sehingga pihak penjual mengembalikan sejumlah uang kepada pembeli, maka perlakuannya bagaimana?

Jawaban

Atas transaksi tersebut tidak di atur secara spesifik dalam aturan perpajakan, jadi secara ketentuan kembali kepada pembukuan yang di lakukan oleh WP, sepanjang dapat di buktikan oleh WP atas pengembalian cashback tersebut tidak ada penyerahan BKP/JKP, maka bukan merupakan objek PPN, dan tidak ada penerbitan faktur pajak.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k20/97591--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)