User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97589--22-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk spt pph 21 LB apakah bisa dikompensasi ke loncat masa? atau harus ke masa berikutnya?

Jawaban

di per 14/2013 terkait aturan spt pph 21/26, bagian isi dan lampiran tidak menjelaskan bahwa harus ke masa pajak berikutnya. pastikan lb yang diakui tsb bukan lb dtp.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k20/97589--22-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)