faq1:5k20:97589--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk spt pph 21 LB apakah bisa dikompensasi ke loncat masa? atau harus ke masa berikutnya?
Jawaban
di per 14/2013 terkait aturan spt pph 21/26, bagian isi dan lampiran tidak menjelaskan bahwa harus ke masa pajak berikutnya. pastikan lb yang diakui tsb bukan lb dtp.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k20/97589--22-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)