faq1:5k20:97583--22-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

(TLDDP) melakukan penyerahan sewa peralatan untuk ajang motor GP di mandalika apakah PPN saya bisa tidak terutang bu, saya melakukan penyerahan kepada badan yng memiliki surat keterangan di kawasan ekonomo khusus. (apakah ini terkait pmk 237/2020 sttd pmk 33/2021 pasal 22?

Jawaban

dijelaskan sesuai pmk 237/2020 sttd pmk 33/2021. kemudian terkait PPN, bisa dijelaskan mulai dari di pasal 2 dan pasal 22 dst. perhatikan juga syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k20/97583--22-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)