faq1:5k20:97581--22-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin mastiin mas/mba, kalau alat kesehatan itu bisa masuk ke kelompok aktiva kelompok 1 kategori alat perlengkapan khusus bagi industri/jasa bersangkutan kah,?

Jawaban

kalo dari lampiran PMKnya sebenernya ga ada yang spesifik di kelompok 1 untuk jenis barang yg WP sebutkan nah sebenernya kalo di PMKnya ada skenario: Atas Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009, maka untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3. atau skenario: Tetapi dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum d

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k20/97581--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)