faq1:5k20:97577--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan memberikan hadiah ke semua pembeli apakah ada pemotongan?
Jawaban
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-11/PJ/2015 tidak berlaku untuk :(Pasal 4 PER-11/PJ/2015) hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi, dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Hadiah ini merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang be
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k20/97577--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)