faq1:5k20:97570--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah ada surat penegasan DJP yang membahas mengenai pajak atas hadiah pernikahan ?
Jawaban
setelah digali maksudnya adalah sumbangan. dijelaskan secara normatif sesuai pmk 90/2020. bagi penerima sumbangan dianggap sebagai objek pajak sepanjang tidak memenuhi ketentuan pmk tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k20/97570--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)