faq1:5k20:97566--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#12Q WNI SPLN punya property di indonesia, dan mau ngejual dikenakan pph 26 kah? Mekanismenya gimana?
Jawaban
#12A By pm. Informasinya wajib pajak tersebut masih memiliki NPWP. Maka silakan melakukan penyetoran dan melaporkan PPh final pengalihan tanah dan/atau bangunannya menggunakan NPWP tsb. Ketentuan terkait SPLN yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan yang ada di Indonesia tetap terutang PPh final, diatur lebih lanjut Pasal 8 dan Pasal 9 PMK-261/PMK.03/2016.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k20/97566--22-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)