User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97561--22-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika nama WP tercantum dalam spt Badan lampiran V kolom B (pengurus), tetapi tidak ada dalam akta perusahaan nya apakah sudah dikatakan sebagai pengurus perusahaan dan bisa sebagai penandatangan dalam dokumen perpajakan (SPT)

Jawaban

Sepanjang masuk pengertian pengurus maka bisa melakukan penandatanganan SPT. Pengertian pengurus bisa cek di Pasal 32 ayat (4) UU HPP dan bagian penjelasannya. Namun jika terdapat perubahan pengurus silakan lakukan perubahan data

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k20/97561--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)