faq1:5k20:97561--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika nama WP tercantum dalam spt Badan lampiran V kolom B (pengurus), tetapi tidak ada dalam akta perusahaan nya apakah sudah dikatakan sebagai pengurus perusahaan dan bisa sebagai penandatangan dalam dokumen perpajakan (SPT)
Jawaban
Sepanjang masuk pengertian pengurus maka bisa melakukan penandatanganan SPT. Pengertian pengurus bisa cek di Pasal 32 ayat (4) UU HPP dan bagian penjelasannya. Namun jika terdapat perubahan pengurus silakan lakukan perubahan data
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k20/97561--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)