User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97552--22-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP dapet surat pajak disuru pembetulan insentif pajak dari bulan januari 2021-Agustus 2021, dikarenakan ada kesalahan input NPWP karyawan. saya sudah melakukan pembetulan januari-Juni nya, tetapi saat mau pembetulan bulan Juli dan Agustusnya sudah tidak bisa. Muncul notif 'Kesalahan' dengan keterangan Pembetulan laporan realisasi paling lambat disampaikan akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan realisasi normal.

Jawaban

yg dimaksud wp adl insentif pph 21 dtp pmk 82. jadi yang diperpanjang jangka waktu pembetulan realisasi di pmk 149 adl untuk masa jan-jun 2021. sedangkan utk masa juli dan agustus, ttp sama sesuai pmk 9, yaitu akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k20/97552--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)