faq1:5k20:97546--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jasa konstruksi, pemberi jasa terlambat, pengguna jasa tagih sanksi terlambatnya, ada di kontrak, buat FP ga
Jawaban
sepanjang tidak ada penyerahan BKP/JKP tidak ada PPN
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k20/97546--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)