User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97546--22-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa konstruksi, pemberi jasa terlambat, pengguna jasa tagih sanksi terlambatnya, ada di kontrak, buat FP ga

Jawaban

sepanjang tidak ada penyerahan BKP/JKP tidak ada PPN

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k20/97546--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)