faq1:5k20:97534--22-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan kami bergerak di bidang konveksi, dimana terdapat jasa maklon yang diberikan kepada Orang pribadi ( tukang jahit), terkait jasa maklon yang diberikan kepada orang pribadi tersebut terutang PPh 21 atau PPh 23 atas jasa maklon?

Jawaban

Perusahaan memberikan jasa maklon ke Orang Pribadi bukan pemungut (Perusahaannya yg dapat penghasilan). Jadi saat pembayaran tidak ada potput, dilaporkan di SPT tahunan, nanti dikenakan tarif umum di akhir tahun. Apabila bertransaksi dengan pemungut misal dengan badan, bisa dikenakan PPh pasal 23, karena jasa maklon termasuk jenis jasa lain sesuai PMK-141/2015.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k20/97534--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)