User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97530--22-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

maaf mau tanya pak, begini saya kan ada pegawai kontrak 2 tahun, kemudian dia dipromosikan jadi pegawai tetap.. atas pegawai kontraknya itu kan dia terima uang kompensasi PKWT yaa, nah itu saya lapor di SPT menggunakan jenis kode pajak yg mana ya?

Jawaban

untuk PKWT blm diatur secara khusus dalam ketentuan perpajakan. terkait pemilihan kode objek pajak, silakan mengacu ke ketentuan di PER-16/2016. kalau ragu dan bingung menentukan bisa sarankan konsultasi dengan pihak kpp

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/97530--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)