faq1:5k20:97526--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
prsh kami omset diatas 50 m thn sebelumnya dan ada penjualan afiliasi 2 m saja. Tapi diwajibkan melampirkan Tp doc thn ini dan kalo tidak membuat apa konsekuensinya?
Jawaban
Pastikan terlebih dahulu WP memang diwajibkan menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer sesuai pasal 2 ayat 2 PMK-213/2016. Untuk sanksinya, bisa diinformasikan sesuai yang tercantum di https://pajak.go.id/cbcr Untuk sanksi pasal 13 (3) UU KUP mengikuti ketentuan di UU HPP, yaitu kenaikan sebesar 75%
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k20/97526--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)