faq1:5k20:97524--22-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pakah pembayaran pesangon bagi karyawan yang tidak punya NPWP juga dikenakan tarif 20% lebih tinggi ( pesangon dibayarkan 2021 secara sekaligus , soalnya di PMK-252/2008 hanya berlaku untuk yang tidak final)

Jawaban

tidak, pengenaan PPh 21 Final jika tidak ber-NPWP memang tidak ada kenaikan tarif. Untuk dasarnya tetap menggunakan PMK-252/2008 dan penghitungannya mengikuti PMK-16/2010

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k20/97524--22-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1