User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97522--22-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika PT memiliki cabang, apakah setiap bukti potong yang didapat dari supplier walaupun transaksi dengan cabang tapi harus di potong pakai NPWP pusat? apabila ya ketentuannya ada dimana ya?

Jawaban

konteksnya bukan pusat cabang yg terdaftar di BKM. maka kembali ke ketentuan umum sesuai pasal 23 uu pph, dipotong oleh pihak yg wajib membayarkan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/97522--22-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)