faq1:5k20:97515--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sekalian saya juga ingin bertanya terkait apabila perusahaan memberikan hadiah berupa barang kepada orang pribadi (karena jumlah pembelian tertentu) bagaimana dasar hukum dan perlakuan PPh nya ya?
Jawaban
Atas hadiah karena jumlah pembelian tertentu merupakan objek PPh. Jika penerimanya OP DN, maka dipotong PPh 21, sesuai SE-24/2018
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k20/97515--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)