User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97515--22-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sekalian saya juga ingin bertanya terkait apabila perusahaan memberikan hadiah berupa barang kepada orang pribadi (karena jumlah pembelian tertentu) bagaimana dasar hukum dan perlakuan PPh nya ya?

Jawaban

Atas hadiah karena jumlah pembelian tertentu merupakan objek PPh. Jika penerimanya OP DN, maka dipotong PPh 21, sesuai SE-24/2018

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k20/97515--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)