User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97514--22-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

misal kami ada 3 faktur covid,bulan september sudah lwt masa lapor sekarang belom di lapor. apa sanksi yang akan diterima secara sistem kan sudah tidak bisa lapor pengganti lagi juga, jadi kami ingin mengetahui sanksi/denda/bunga apa yg akan diterima jika tidak melaporkan fkatur covid tersebut? ini denda 1% terlambat menerbitkan fp kan ya kak?

Jawaban

Faktur 07 sesuai PMK239/2020. Dijelaskan konsekuensi normatif apabila tidak melaporkan sesuai ketentuan sesuai pasal 3 pmk tersebut (bisa tidak mendapatkan insentif). Untuk sanksi keterlambatan penerbitan FP, masih sama 1% dari DPP sesuai UU Cika..

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k20/97514--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)