faq1:5k20:97514--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
misal kami ada 3 faktur covid,bulan september sudah lwt masa lapor sekarang belom di lapor. apa sanksi yang akan diterima secara sistem kan sudah tidak bisa lapor pengganti lagi juga, jadi kami ingin mengetahui sanksi/denda/bunga apa yg akan diterima jika tidak melaporkan fkatur covid tersebut? ini denda 1% terlambat menerbitkan fp kan ya kak?
Jawaban
Faktur 07 sesuai PMK239/2020. Dijelaskan konsekuensi normatif apabila tidak melaporkan sesuai ketentuan sesuai pasal 3 pmk tersebut (bisa tidak mendapatkan insentif). Untuk sanksi keterlambatan penerbitan FP, masih sama 1% dari DPP sesuai UU Cika..
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k20/97514--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)