Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
saya mau menanyakan, bagaimana melaporkan pajak final sewa (saya sebagai pemilik rukan) dimana penyewa tidak mempunyai npwp dan tidak ada ktp? Mohon dibantu. Mas/mba izin bertanya, untuk pertanyaan wp ini apakah perlu digali dulu bertransaksi dengan siapa? Untuk pelaporannya, kalau WP ini sebagai pemotong menginput bukti potongnya apakah di “Daftar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Menyetor Sendiri”? Jika iya, berarti tidak perlu data NPWP atau NIK dari pihak penyewanya? Terima kasih.
Jawaban
dijelaskan aja mbak, ketika pemilik rukan bertransaksi dengan bukan pemotong pajak, maka pph final setor sendiri. betul diinputnya di Daftar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Menyetor Sendiri. untuk penginputan transaksi tsb tidak memerlukan informasi data npwp maupun nik penyewa. sesuaikan dengan pengisian aplikasi saja.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL