User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97511--22-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

(Email), Ijin bertanya mas/mba. Dear admin, perusahaan Saya melakukan transaksi dengan ZOOM (Online meeting), pertanyaan Saya: 1. apakah kami harus potong PPh 26? 2. Jika dipotong maka pembayaran kami pada akun premium berkurang, sehingga membuat akun tidak bisa aktif 3. walaupun kami berikan bukpotnya pada mereka. adakah solusi dari DJP mengenai hal ini? Mohon pencerahannya mas/mba. Terimakasih

Jawaban

pastikan dulu pembayarannya atas transaksi apa, jasa kah? jika masuk ke jasa yang disebutkan di pmk 141/2015, dan lawan transaksi merupakan SPDN atau BUT, maka dikenakan pph pasal 23, atau jika masuk objek lain pph pasal 23 misal royalti dsb. jika lawan transaksi merupakan SPLN, maka silahkan dipotong pph pasal 26 tarif 20% atau sesuai ketentuan P3B jika memnuhi syarat administratif.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k20/97511--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)