User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97505--22-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

min seandainya perusahaan kena tipu dan kehilangan stock dan uang penjualan apakah bisa dibiayakan secara pajak (DE) atas kerugian tersebut dicatat sebagai apa y?

Jawaban

dicatat sebagai apa kembali ke psak secara umum, tidak diatur khusus di perpajakan. terkait bisa jadi biaya fiskal atau tidak, kembali lagi ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu hpp

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/97505--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)