faq1:5k20:97505--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
min seandainya perusahaan kena tipu dan kehilangan stock dan uang penjualan apakah bisa dibiayakan secara pajak (DE) atas kerugian tersebut dicatat sebagai apa y?
Jawaban
dicatat sebagai apa kembali ke psak secara umum, tidak diatur khusus di perpajakan. terkait bisa jadi biaya fiskal atau tidak, kembali lagi ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu hpp
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/97505--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)