faq1:5k20:97501--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#20Q twitter elamat pagi mimin @kring_pajak , mau tanya terkait tp doc, apakah dlm pembuatan tp doc ini boleh menggunakan mata uang asing dollar singapura? Dgn catatan pembukuan perusahaan dalam mata uang Rupiah
Jawaban
#20A: dalam Pasal 11 ayat 2 PMK 213/PMK.03/2016 disebutkan: Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah, Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sesuai dengan bahasa asing yang tercantum dalam izin penyelenggaraan pembukuan dimaksud dan disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. yg diatur di PMK 213 ini hanya terkait bahasa yg digunakan aja mas,
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k20/97501--22-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)