faq1:5k20:97500--22-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah pengenaan PPh 21 atas nantura dapat dilakukan dgn metode gross up alias diberikan tunjangan oleh perusahaan?

Jawaban

konteksnya uu hpp. atas natura yg dikenakan pph 21, bolehkah kalau pph 21nya mau diberikan tunjangan ke karyawan? boleh2 saja tidak dilarang, arahnya tunjangan tersebut jd penambah penghasilan bruto yg dikenakan pph 21. terkait nantinya natura bisa dibiayakan secara fiskal atau tidak, kembali lagi ke pasal 6 dan 9

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/97500--22-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)