faq1:5k20:97498--22-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Bagaimana cara kita tahu barang nya akan dijual lagi atau tidak? Lalu mengenai dikonsumsi langsung di tempat, bagaimana mengenai orang yg belanja di supermarket (retail) tp tidak dikonsumsi secara langsung?

Jawaban

Agak susah ya kalo ditanya pembuktian, karena di PP-9/2021 dan PMK-18 nya pun pihak pembeli yang konsumen akhir gak ada disyaratkan dokumen tertentu yang bisa memastikan kalo dia adalah konsumen akhir. Jatohnya jadi dianggap menyerahkan ke konsumen akhir, sepanjang dapat dibuktikan sebaliknya.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k20/97498--22-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)