faq1:5k20:97493--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jasa keuangan yang dikecualikan sebagai objek PPN
Jawaban
jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya; jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa: sewa guna usaha dengan hak opsi; anjak piutang; usaha kartu kredit; dan/ata
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k20/97493--22-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)