faq1:5k20:97485--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#42Q Saya ingin bertanya kalau perusahaan Indonesia ingin pakai jasa servis dari perusahaan di hongkong itu kena tarif berapa (punya DGT) ? Apakah ada peraturan terkaitnya? Lawan transaksi di hongkong berupa badan dan tidak mempunyai BUT di Indonesia. Ini gimana ya mas/mba?
Jawaban
#42A: pm dulu mas jasa konsultasi, dikerjakan di hongkong. jika tidak masuk dalam pengertian BUT, maka dikenakan Pasal 7 dengan hak pemajakan di negara pihak tsb
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k20/97485--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)