faq1:5k20:97482--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tau tentang penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang penghasilan per bulan di bawah Rp 4,5 apakah dikenakan pph 23
Jawaban
Silakan dipastikan/digali terlebih dahulu. Ini adalah penghasilan/imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, bukan? Jika iya, maka ini merupakan objek potput PPh pasal 21, bukan PPh pasal 23. Dasar hukum: PER-16/PJ/2016. Kemudian, terkait penghasilan yg diterima OP tsb yg di bawah 4,5juta: silakan konfirm dulu status OP tsb apakah sebagai pegawai (tetap mau pun tidak tetap) atau bukan pegawai? Karena ini akan berkaitan dengan batasan PTKP.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k20/97482--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)