faq1:5k20:97477--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#39Q misalkan DGT Pt.xxx sudah dilaporkan oleh pihak A dan mendapat tanda terimanya, apakh tanda terima daftar tsb bisa digunakan oleh pihak lain? (misalkan pihak B).
Jawaban
penyampaian SKD cukup 1 kali oleh pemotong/pemungut pertama saja, untuk pemotong/pemungut selanjutnya cukup diberikan tanda terima SKD yang diterima oleh WPLN dari pemotong/pemungut pertama. (Pasal 7 ayat 2-6 Per25/2018)
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k20/97477--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)